Deduktif (Dibikin Jera, Maling Motor di Kalbar Ditambah Jerat Pidananya dan Dimiskinkan)
Dibikin Jera, Maling Motor di Kalbar Ditambah Jerat Pidananya dan Dimiskinkan
Pontianak - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor seolah tak
ada habisnya. Dan biasanya pelakunya residivis alias penjahat kambuhan.
Pihak kepolisian di Kalbar pun menambah jerat pidana dengan pidana pencucian uang kepada para pelaku. Maling motor dibuat jera dengan dimiskinkan dan pidanannya ditambah tak hanya dijerat dengan pasal pencurian di KUHP.
Pihak kepolisian di Kalbar pun menambah jerat pidana dengan pidana pencucian uang kepada para pelaku. Maling motor dibuat jera dengan dimiskinkan dan pidanannya ditambah tak hanya dijerat dengan pasal pencurian di KUHP.
"Dalam bidang penegakan hukum diupayakan nemberikan efek jera
kepada pelaku dengan humuman yang berat. Upaya ini ditempuh Polda Kalbar
melalui 2 cara yaitu bila ada indikasi TPPU maka disamping dikenakan pasal 363
sebagai tindak pidana asal juga diterapkan pasal TPPU," jelas Kapolda
Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (28/3/2016).
"Yang kedua bila pelaku melakukan lebih dari 1 TKP maka
pemberkasannya dipisah (splitzing) dengan cara mengajukan 1 berkas perkara tiap
TKP sehingga akan disidang lebih dari 1 perkara," tambah Arief.
Dia menjelaskan, selama 3 bulan ini 69 sepeda motor berhasil disita
Polda Kalbar dan Polres-Polres. Sebanyak 64 tersangka berhasil diringkus.
"Kasus curanmor merupakan perkara crime index karena termasuk
kejahatan yang paling sering terjadi. Pengungkapan paling banyak dilakukan oleh
Polresta Pontianak sebanyak 30 unit," lanjut Arief.
Tingginya angka curanmor terjadi karena beberapa sebab antara lain,
parkir di sembarang tempat (teras rumah tanpa kunci pengaman), tanpa kunci
ganda, parkir dengan kunci masih menempel dan mudahnya kredit sepeda motor
dengan DP yang rendah.
"Pelaku curanmor yang tertangkap mayoritas adalah penjahat
kambuhan/ residivis. Mereka tidak jera setelah dipenjara kemungkinan hukumannya
kurang berat dan biasanya menjadi semakin lihai. Disinyalir terjadi proses
regenarasi pelaku curanmor karena dalam beberapa kali penangkapan melibatkan
pelaku residivis dan pelaku baru," urai dia.
"Upaya menekan angka curanmor harus dimulai dari pemilik
kendaraan untuk lebih waspada dan hati-hati ketika memarkir kendaraannya,"
tambahnya.
Arief melanjutkan, sementara dalam aspek pembinaan selepas dari LP
dilakukan upaya pembinaan terhadap bekas napi, namun kendalanya para pelaku ini
biasanya tempat tinggalnya tidak tetap sehingga agak sulit untuk menyambangi
rumahnya.
"Yang jelas perlu kepedulian semua pihak dalam upaya pembinaan
terhadap eks napi ini," tutup dia. (dra/dra)
Komentar
Posting Komentar