Deduktif (Dibikin Jera, Maling Motor di Kalbar Ditambah Jerat Pidananya dan Dimiskinkan)

Dibikin Jera, Maling Motor di Kalbar Ditambah Jerat Pidananya dan Dimiskinkan

Pontianak - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor seolah tak ada habisnya. Dan biasanya pelakunya residivis alias penjahat kambuhan.

Pihak kepolisian di Kalbar pun menambah jerat pidana dengan pidana pencucian uang kepada para pelaku. Maling motor dibuat jera dengan dimiskinkan dan pidanannya ditambah tak hanya dijerat dengan pasal pencurian di KUHP.

"Dalam bidang penegakan hukum diupayakan nemberikan efek jera kepada pelaku dengan humuman yang berat. Upaya ini ditempuh Polda Kalbar melalui 2 cara yaitu bila ada indikasi TPPU maka disamping dikenakan pasal 363 sebagai tindak pidana asal juga diterapkan pasal TPPU," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (28/3/2016).

"Yang kedua bila pelaku melakukan lebih dari 1 TKP maka pemberkasannya dipisah (splitzing) dengan cara mengajukan 1 berkas perkara tiap TKP sehingga akan disidang lebih dari 1 perkara," tambah Arief.
Dia menjelaskan, selama 3 bulan ini 69 sepeda motor berhasil disita Polda Kalbar dan Polres-Polres. Sebanyak 64 tersangka berhasil diringkus.

"Kasus curanmor merupakan perkara crime index karena termasuk kejahatan yang paling sering terjadi. Pengungkapan paling banyak dilakukan oleh Polresta Pontianak sebanyak 30 unit," lanjut Arief.
Tingginya angka curanmor terjadi karena beberapa sebab antara lain, parkir di sembarang tempat (teras rumah tanpa kunci pengaman), tanpa kunci ganda, parkir dengan kunci masih menempel dan mudahnya kredit sepeda motor dengan DP yang rendah.

"Pelaku curanmor yang tertangkap mayoritas adalah penjahat kambuhan/ residivis. Mereka tidak jera setelah dipenjara kemungkinan hukumannya kurang berat dan biasanya menjadi semakin lihai. Disinyalir terjadi proses regenarasi pelaku curanmor karena dalam beberapa kali penangkapan melibatkan pelaku residivis dan pelaku baru," urai dia.

"Upaya menekan angka curanmor harus dimulai dari pemilik kendaraan untuk lebih waspada dan hati-hati ketika memarkir kendaraannya," tambahnya.

Arief melanjutkan, sementara dalam aspek pembinaan selepas dari LP dilakukan upaya pembinaan terhadap bekas napi, namun kendalanya para pelaku ini biasanya tempat tinggalnya tidak tetap sehingga agak sulit untuk menyambangi rumahnya.

"Yang jelas perlu kepedulian semua pihak dalam upaya pembinaan terhadap eks napi ini," tutup dia.  (dra/dra)

Komentar

Postingan Populer