MODUS KEJAHATAN PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
MODUS KEJAHATAN PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis
kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah
sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
2.
Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
3.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan
dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui
internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan
permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi
lewat internet.
4.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer
telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
Ø UU HAKI (Undang-undang Hak
Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
Ø UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang
sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.
Pornografi
di Internet
2.
Transaksi
di Internet
3.
Etika
pengguna Internet
A.Contoh Kasus Pelanggaran UU-ITE
[pasal 30 (3)]
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus
pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan
kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan
jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah
Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya
gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009,
Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran
Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008
dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46
[3].
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam
memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah
kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam
RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen
Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir
Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah
dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan
melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran
dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak
cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia
maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya
selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena
mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs
web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download
gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak
ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang
atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin,
seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Selanjutnya
Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang
banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak
ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang
sedang tidak tersedia.
Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar
namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang
dijanjikan.
Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari
keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko
bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius
pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah
dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari
recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher,
denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing,
perjudian dan cyber stalking.
Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk
menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim
keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk
mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada
penghancuran data.
Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs
web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara
membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi
sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui
internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di
download atau melalui jaringan internet dan disket.
Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi
pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis
dan hak cipta lainnya.
Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang
keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa
alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang
dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi
peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang
dimana-mana.
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”,
demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Polri
Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas
teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama
menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat
menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan
Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus
Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah
dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan
melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan
cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang
mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP
addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di
warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan
registrasi terhadap pengguna jasa.
Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang
menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya
permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban melakukan pelaporan sehingga data serangan di
log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik
yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus
log yang ada untuk mengurangi beban.
Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan
dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti
vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna meningkatkan penanganan cyber crime yang
kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil,
sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan
SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti
kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di
Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade
teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM
Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat
bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat
penegak hukum negara lain.
Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa
dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime
terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan
pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus
Reinhard Golose.
DAFTAR PUSTAKA
Ø http://dwimayasuhainingsih.ilearning.me/mata-kuliah/regulasi-dan-hukum-dunia-maya/contoh-pelanggaran-uu-ite-pasal-30-3/
Komentar
Posting Komentar