Tugas ISD BAB V

BAB V

WARGA NEGARA DAN NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A.      HUKUM
1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
a.   Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.   Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
c.   Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
d.   Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
e.   Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2.   Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.   Hukum berdasarkan bentuknya: hukum tertulis dan tidak tertulis.
b.   Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: hukum lokal, nasional, dan Internasional.
c.   Hukum berdasarkan fungsinya: hukum materil dan hukum formal.
d.   Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, danLex naturalis/hukum alam.
e.   Hukum berdasarkan isinya: hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum private dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
f.    Hukum berdasarkan pribadi: hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
g.   Hukum berdasarkan wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
h.   Hukum berdasarkan sifatnya: hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
3.   Ciri-ciri hukum :
a.   Sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus
b.   Adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi.
4.   Sifat hukum:
a.   Hukum yang imperatif: bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati. Contoh: apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
b.   Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat. Contoh: Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
5.   Sumber  Hukum:
a.   Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b.   Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
c.   Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu:
1.  Undang-undang dalam arti materiel
peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
2.   Undang-undang dalam arti formal
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d.   Peraturan Pemerintah
e.   Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
f.    Keputusan Presiden
g.   UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
h.   Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
i.     Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
j.     Konvensi Ketatanegaraan
perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
k.   Traktat/perjanjian
perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan tiga tahapan; perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan; perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
6.     Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,  serta politik suatu negara/bagian - bagiannya. Sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Perbedaan ini dapat terlihat dari pengertiannya yang sedikit berbeda. Pemerintah ini merujuk pada sosoknya sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugasnya.

B.      NEGARA
1.  Pengertian Negara 
a.   Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.   Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2.  Teori Terbentuknya Negara
a.   Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
b.   Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.  Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
1.  Keuntungan sistem sentralisasi:
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
2.  Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
3.  Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
1.   Ciri-ciri negara serikat/ federal:
a.   tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
b.   tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
c.   hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
d.   Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
e.   Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
f.    hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
g.   hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
h.   hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
i.     hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
j.     hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.   cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
2.   badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a.  negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
b.  negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India.
c.   negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
d.  negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
2.   Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi :
a.   Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar
b.   Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
3.   Perbedaannya
Mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4.   Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat.
5.   Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah atau government secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal, artinya  menatap kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai  tujuan masyarakat  negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
4.  WARGA NEGARA
a.   Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
b.   Syarat menjadi warga negara Indonesia
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI, Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesai asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersiakap setia kepada NKRI dan disahkan oleh Undang undang sebagai warga negara seperti halnya dijelaskan pada Pasal 26 ayat (2).
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.  Pasal 27 ayat (1) : Segala Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. pada ayat (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.  Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.  Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara; ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

C.      OPINI
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya

5.  Drs. S. Sumarsono (tim Lemhanas), Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia 2008

Komentar

Postingan Populer