Tugas ISD BAB V
BAB V
WARGA NEGARA DAN
NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk
menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap
masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan
sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang
tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk
orang yang melanggar hukum.
a.
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya.
c.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
d.
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
e.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar
dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Hukum berdasarkan
bentuknya: hukum tertulis dan tidak tertulis.
b.
Hukum berdasarkan
wilayah berlakunya: hukum lokal, nasional, dan Internasional.
c.
Hukum berdasarkan
fungsinya: hukum materil dan hukum formal.
d.
Hukum berdasarkan
Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, danLex
naturalis/hukum alam.
e.
Hukum berdasarkan
isinya: hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik
sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum
pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum private dibagi
menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
f.
Hukum berdasarkan
pribadi: hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
g.
Hukum berdasarkan
wujudnya: hukum obyektif dan hukum subyektif.
h.
Hukum berdasarkan
sifatnya: hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
3.
Ciri-ciri
hukum :
a.
Sengaja dibuat oleh
badan perlengkapan masyarakat yang khusus
b.
Adanya perintah atau
larangan yang harus dipatuhi.
4.
Sifat hukum:
a.
Hukum yang imperatif:
bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati. Contoh: apabila seorang guru
Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan
undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya.
Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
b.
Hukum yang Fakultatif
: bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat. Contoh: Setiap warga
negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam
forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
5.
Sumber Hukum:
a.
Undang-Undang Dasar
1945
UUD 1945 sebagai
sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah
kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b.
Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD
1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut
maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
c.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung 2 pengertian, yaitu:
1.
Undang-undang dalam
arti materiel
peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
2.
Undang-undang dalam
arti formal
keputusan tertulis
yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5
ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Pemerintah
berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini
berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
f.
Keputusan Presiden
g.
UUD 1945 menentukan
Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no.
2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan
Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden
resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut
UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
h.
Peraturan pelaksana
lainnya
Yang dimaksud dengan
peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri
dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
i.
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
j.
Konvensi
Ketatanegaraan
perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
k.
Traktat/perjanjian
perjanjian yang
diadakan dua negara atau lebih. Praktek perjanjian internasional bebrapa negara
ada yang dilakukan tiga tahapan; perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan; perundingan (negotiation)
dan penandatanganan (signature).
6.
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang
dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, serta politik suatu
negara/bagian - bagiannya. Sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang yang
mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Perbedaan ini dapat
terlihat dari pengertiannya yang sedikit berbeda. Pemerintah ini merujuk pada
sosoknya sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugasnya.
B. NEGARA
1. Pengertian Negara
a.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b.
Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban
sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya
dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2. Teori Terbentuknya Negara
a.
Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
b.
Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
3. Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
1.
Keuntungan sistem sentralisasi:
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada
satu lembaga yang berwenang membuatnya penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
2.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
3.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri. tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar. partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat. penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah. Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
1.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
a.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
b.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
c.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
d.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
e.
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
f.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
g.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
h.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
i.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
j.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat,
Australia, RIS (1949).
b.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh:
Kanada dan India.
c.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal
dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
d.
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
2.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi :
a.
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar
b.
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
3.
Perbedaannya
Mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
alenia ke empat.
5.
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah atau
government secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda
kapal, artinya menatap kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang
diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara,
memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan
mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan
masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan
. sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan
kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
4. WARGA NEGARA
a.
Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
b.
Syarat menjadi warga negara Indonesia
Dalam penjelasan umum
UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu Kelahiran,
disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan
anak dan keturunannya. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di
Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum
yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan
orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur
5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI, Dikabulkan
permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar
perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari
perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal
bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18
tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di
tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Pewarganegaraan
( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu negara.
Akibat perkawinan, Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan
tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah
negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut. Turut ayah/ibu, pada
umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan
RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada
di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Dalam pasal 26 ayat
(1) UUD 1945 dijelaskan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesai asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya, bersiakap setia kepada NKRI dan disahkan oleh Undang
undang sebagai warga negara seperti halnya dijelaskan pada Pasal 26 ayat (2).
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Pasal 27 ayat (1) : Segala Warga negara bersamaan dengan kedudukannya
didaalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. pada ayat (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Pasal 30 ayat (1) : hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara; ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
C. OPINI
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena
warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah
negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan
warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum
dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak
ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada
yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya
1. http://ucupbara.wordpress.com/2011/01/06/pengertian-dan-tujuan-ruang-lingkup-isd-ilmu-sosial-dasar/
5.
Drs. S. Sumarsono (tim Lemhanas), Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia 2008
Komentar
Posting Komentar